JT - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai sanksi pemberhentian atau pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari harus menjadi pelajaran penting bagi para komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menurutnya, posisi atau jabatan sebagai anggota komisioner KPU merupakan posisi figur publik yang setiap perilakunya bakal disorot oleh masyarakat luas.
Baca juga : Presiden Sebut JKN KIS Bisa Digunakan Untuk Berbagai Penyakit
"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," kata Guspardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia menekankan bahwa soliditas di antara para komisioner KPU tidak akan berpengaruh apa-apa jika ada salah satu anggota yang terkena permasalahan.
Meski demikian, Guspardi Gaus meyakini pemberhentian Ketua KPU RI tersebut tidak akan berdampak negatif bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, karena KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.
Baca juga : Bapanas Menetapkan HAP Gula Rp17.500 per Kg hingga 31 Mei
"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial," jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.
Bagikan