JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Perum DAMRI Siapkan 161 Angkutan Gratis untuk Penonton MotoGP Mandalika 2024
Baca juga : Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada 7 Juni
Bagikan