JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Jasa Marga Memprediksi Dua Titik Penyebab Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga : Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku digelar Hari Ini
Bagikan