JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Indonesia Upayakan Pemulangan 554 WNI Korban Penipuan Daring dari Myanmar
Baca juga : Pemerintah Serahkan Kunci 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru pada 25 Maret
Bagikan