JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Moeldoko Dukung Gubernur Jabar Tindak Tegas Premanisme di Proyek Pabrik BYD Subang
Baca juga : Daop 8 Kerahkan 30 Petugas Tingkatkan Layanan Mudik 2024
Bagikan