JT - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka menyusul penggerebekan markas judi online di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.
"Ada 11 orang yang diamankan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga : Layanan Publik Botram Bekasi Sapa Masyarakat Tambun Selatan
Titus mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihak Ditreskrimsus melakukan patroli siber. Kemudian, diketahui ada markas judi online di Kawasan Teluknaga, Tangerang.
"Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring," katanya.
Namun Titus belum bisa menjabarkan secara detail terkait kasus penggerebekan yang diketahui dilakukan pada Minggu (29/4).
Baca juga : OIKN: Proyeksi Populasi IKN Mencapai Dua Juta Jiwa pada 2045
"Besok rencana kita akan laksanakan rilis, " ucapnya.
Sebelumnya, dalam video yang diterima, tampak pihak kepolisian melakukan penggerebekan markas judi online di tiga rumah mewah di Kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.
Bagikan