Pemulung 72 Tahun Diamankan dengan Uang Rp18 Juta di Jakarta Selatan
Jakarta, 16 Juli - Pemerintah Kota Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pemulung berusia 72 tahun dengan inisial Y yang membawa uang sebesar Rp18 juta di kawasan Senayan selama penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pada hari ini pukul 09.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang pria berinisial Y yang membawa uang sebesar Rp18,8 juta, kata Bernard Tambunan, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.Baca juga : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tangerang, Dimulai 5 Agustus 2024
Baca juga : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala SMAN 6 Depok atas Dugaan Pungli dan Pelanggaran Karyawisata
Bagikan