Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani: Pengembalian Kerugian Menjadi Wewenang Pengadilan
Jakarta, 5 Juli - Ditreskrimum Polda Metro Jaya: Pengembalian Kerugian Korban Aksi Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Menjadi Wewenang Pengadilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pengembalian kerugian kepada korban akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana-Rihani merupakan wewenang pengadilan.Baca juga : Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan Gelar Bazar UMKM di Lima Lokasi Setiap Kecamatan
Baca juga : Polsek Kelapa Gading Buru Pelaku Pembacokan di Sekitar Mall Artha Gading
Bagikan