Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani: Pengembalian Kerugian Menjadi Wewenang Pengadilan
Jakarta, 5 Juli - Ditreskrimum Polda Metro Jaya: Pengembalian Kerugian Korban Aksi Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Menjadi Wewenang Pengadilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pengembalian kerugian kepada korban akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana-Rihani merupakan wewenang pengadilan.Baca juga : Polisi Tangkap 10 Tersangka Sindikat Obat Terlarang di Tanah Abang, Ribuan Butir Disita
Baca juga : Yayasan MBG Datangi Polres Jaksel Terkait Kasus Dana Mitra Dapur
Bagikan