Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Juru Parkir Nakal di Blok M
Jakarta, 05/7 - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dalam menangani praktik pungutan tarif ganda oleh juru parkir di Blok M Square, Jakarta Selatan, dengan meminta operator untuk memberhentikan mereka sebagai sanksi yang keras guna memberikan efek jera. Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa warga berhak menolak jika mengalami pemungutan tarif dua kali oleh juru parkir. Bahkan, Adji menyarankan agar warga dapat mengambil foto sebagai bukti penolakan. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.Baca juga : Gubernur Beberkan Lima Agenda Pembangunan Jakarta
Baca juga : Evaluasi Pembayaran Tiket MRT Jakarta: Dompet Digital Gopay dan OVO Tidak Bisa Digunakan Mulai 1 Juli 2023
Bagikan