Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga : Jelang Libur Nataru, Terminal Kampung Rambutan dan Pulogebang Temukan Bus Tidak Laik Jalan
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : Bank Mandiri Salurkan 3.534 Unit KPR FLPP, Tumbuh 75% Hingga Agustus 2024
Bagikan