JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberikan bantuan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat untuk menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
"Tadi (pertemuan dengan KPU Jakbar) sudah disampaikan, kalau memang ada aduan dari masyarakat atau mungkin mengganggu kelancaran lalu-lintas, kita akan bantu tertibkan. Silahkan sampaikan dulu ke Bawaslu persoalannya," kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto saat ditemui di Jakarta.
Baca juga : Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tetap Tutup Saat Nyepi pada 29 Maret 2025
Uus mengatakan termasuk kalau ada yang meminta untuk dirapikan maka akan dibantu supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Uus menegaskan pemerintah baru bisa bergerak menertibkan APK apabila sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
Ia mengatakan kerja secara profesional untuk penanganan APK juga akan dilakukan dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepolisian dan TNI
Baca juga : Tagana Lebak Bangun Rumah Warga Bayah yang Roboh Diterjang Angin Kencang
"Komunikasi dengan kita, pak kapolres dan pak dandim meninjau proses pelaksanaan kegiatan kami dari pemkot sudah barang tentu bekerja profesional, membantu apa yang menjadi kebutuhan Bawaslu," kata Uus.
Bagikan