JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam wilayah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini dilaksanakan pada tanggal 5 dan 9 April 2025.
“Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” kata Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca juga : KPU Sumatera Utara Buka Rekrutmen 176.561 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Berikut rincian daerah dan pelaksanaan PSU serta PUSS:
Tanggal 5 April 2025:
1. Kota Sabang, Provinsi Aceh
Baca juga : KPU DKI Tegaskan Rekapitulasi Pilkada Tetap Berjalan Meski Dilaporkan ke DKPP
- Lokasi: Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue
- Jumlah TPS: 1
Bagikan