JT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan dilakukan setelah persyaratan formil dan materiel dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Penahanan itu ada syarat formal dan materiel. Penyidik menilai apakah tersangka harus segera ditahan atau masih ada hal-hal yang dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu (15/2).
Baca juga : Praktisi Bagikan Rumus "G1R1J 3x10" Sebagai Strategi Pencegahan DBD
Ia menjelaskan, penyidik bisa saja menunggu tersangka menyerahkan dokumen atau memenuhi syarat lainnya sebelum dilakukan penahanan. Pemeriksaan terhadap Hasto dijadwalkan pekan depan, namun tanggal pastinya belum ditentukan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024.
Baca juga : Polisi Ungkap Tersangka Pemerasan Meminta Ria Ricis untuk Transfer Uang Rp300 Juta
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. * * *
Bagikan