JT - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga : BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Indonesia pada November 2024 hingga Februari 2025
Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.
Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.
Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) melawan KPK.
Baca juga : Wapres: Akal Sehat dan Hati Bersih Kunci Rawat Bangsa
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pada Kamis ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Bagikan