JT – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang melakukan penggerebekan di sebuah tempat perjudian yang berlokasi di tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya, pada Jumat (20/9) malam. Dalam operasi ini, 12 orang berhasil diamankan.
Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, menjelaskan bahwa lokasi yang digerebek adalah karaoke Babyface di wilayah Semarang Barat. Mereka yang ditangkap terdiri dari berbagai posisi, termasuk operasional, admin, petugas keamanan, kasir, dan pemantau CCTV.
Baca juga : Pemerintah Kota Serang Survei Lokasi Pembangunan Jembatan Layang Unyur untuk Mengurai Kemacetan
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu judi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang. Selain itu, uang tunai senilai Rp1,25 miliar juga berhasil diamankan.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," ungkap Irwan. Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah Semarang. * * *
Baca juga : KKB Bakar Rumah Guru dan Sekolah di Yahukimo, Enam Orang Tewas
Bagikan