JT - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.Baca juga : Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi
Baca juga : PDIP: Keputusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Memberikan Angin Segar
Bagikan