JT - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.Baca juga : Ketua Bawaslu RI Usul Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Baca juga : PKS Usung Mohamad Sohibul Iman Sebagai Calon Gubernur Jakarta: Strategi Posisi Daya Tawar
Bagikan