JT - Kepolisian menangkap TN (32) dan PRA (21), pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ijazah serta dokumen lainnya yang diperjualbelikan melalui media sosial.
Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Reza Rahandi menyatakan, keuntungan pelaku bisa mencapai Rp30 juta per bulan.
Baca juga : Polisi Duga Adanya Jaringan Pornografi Anak di Kasus Video Asusila
"Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual," ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa.
Reza menjelaskan, sebenarnya secara kasat mata perbedaan antara SIM asli dan palsu namun yang terlihat jelas pada kode batang (barcode) dan hologram.
"Hologram itu kalau dari Korlantas
Baca juga : Normalisasi Kali Ciliwung, Warga Pancoran Setujui Relokasi ke Rusun Jagakarsa
pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel hingga satu pasang buku nikah palsu.
Bagikan