KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : PKS Usung Mohamad Sohibul Iman Sebagai Calon Gubernur Jakarta: Strategi Posisi Daya Tawar
Baca juga : Anies Baswedan Melakukan Tapak Tilas di Rumah Kakek Pahlawan Nasional AR Baswedan di Yogyakarta
Bagikan