Ketidakpastian Sistem Pemilu: 89,7% Bakal Calon Anggota DPR Belum Memenuhi Syarat Dokumen
Jakarta, 27/6 (Jakarta terkini) - Ketidakpastian Sistem Pemilu Menjadi Penyebab 89,7 Persen Bakal Calon Anggota DPR Belum Memenuhi Syarat Dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa sebanyak 89,7 persen bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat dokumen. Salah satu penyebab utama adalah ketidakpastian terkait sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi.Baca juga : Kaesang Pangarep Pilih Temani Istri Studi di Luar Negeri, Pilkada 2024 Masih Terbuka
Baca juga : Bamus Betawi 1982 Usulkan Lima Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 202
Bagikan