Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu di Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
JAKARTATERKINI.ID - Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa awal kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu pecahan Rp50.000 di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 2 Januari 2024.
Baca juga : KCIC Optimalkan 1.396 CCTV untuk Keamanan Perjalanan Whoosh Saat Mudik Lebaran 2025
"Kemudian kami melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya, dua tersangka berinisial S dan M berhasil diamankan," jelasnya.
Badri Hasan mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengakui uang palsu yang mereka miliki hanya digunakan untuk membayar seorang pekerja seks komersial (PSK) yang ada di Pasar Sentiong.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan barang bukti untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut hingga ke akar-akarnya.
Baca juga : Penyaluran Bantuan Beras Cadangan di Kabupaten Bekasi Harus Tepat Sasaran
"Supaya bisa terungkap dengan jelas siapa-siapa dalang dan pembuat uang palsu tersebut sehingga perkaranya lebih terang dan dapat diajukan ke meja persidangan," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atas perbuatannya.
Bagikan