JT – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya Yunihar, menanggapi denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Yunihar, sangkaan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
Baca juga : Kemendagri Pastikan Kesiapsiagaan Trantibumlinmas Selama Ramadhan 1446 H
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP tidak relevan," kata Yunihar di Tangerang, Sabtu.
Ia juga mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KKP terkait kasus pemagaran laut yang disebutkan melibatkan Arsin sebagai Kades Kohod.
"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya, maka kami belum bisa banyak menanggapi," ujarnya.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi VIII DPR Desak Transparansi Kemenag dalam Pengelolaan Haji
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan dan kewenangan KKP dalam menangani kasus ini.
"Kami menghargai tugas dan fungsi mereka. Tapi hingga hari ini klien kami belum menerima pemberitahuan resmi. Kami justru mengetahuinya dari berita.
Bagikan