JT - Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda di seluruh Indonesia telah membuat akun media sosial (medsos) guna merespons aduan masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi hal tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga : Kemen-PANRB Tetapkan Tanggal Pengangkatan CPNS 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026
“Iya, sudah,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengantisipasi perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan media sosial oleh masyarakat.
“Itu salah satu langkah optimalisasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, serta langsung bisa digunakan oleh masyarakat untuk melapor ke wilayah jajaran,” tambahnya.
Baca juga : Korlantas Luncurkan SIM C1 Untuk Pengendara Moge
Meski demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tetap mengandalkan kanal pengaduan secara tatap muka, termasuk melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), khususnya untuk laporan terkait kinerja anggota kepolisian.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pejabat Kepolisian untuk membuat akun media sosial pribadi dalam Rapat Pimpinan Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Bagikan