JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : Dana Beasiswa Unggulan 2025 Tertunda, Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Barantin Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Pangan Impor, Termasuk Anggur Shine Muscat
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan