JT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menetapkan sebanyak tujuh bangunan ikonik di Kota Kembang sebagai bangunan cagar budaya.
Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ricky Gustiadi menyebutkan tujuh bangunan tersebut yakni Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca juga : Menteri PUPR: Istana Negara di IKN Masuki Fase Pengerjaan Interior
“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” kata Ricky di Bandung, Jumat.
Ricky menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian, salah satunya melalui insentif pajak dan revisi peraturan daerah terkait cagar budaya.
Menurut dia, penetapan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kekayaan budaya Kota Bandung.
Baca juga : Kemenhub Umumkan Rampungnya Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Senilai Rp2,2 Triliun
"Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arif Syaifudin menjelaskan penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Bagikan