JT - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari sembilan kasus yang diperkirakan dapat mengancam nyawa 1,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama bulan Oktober tahun ini.
Baca juga : Buruh dan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Kantor KPU RI
"Total tersangka ada 29 orang yang merupakan hasil operasi gabungan sejumlah instansi, termasuk Polri, TNI, dan Bea & Cukai," kata Marthinus dalam kegiatan pemusnahan di Kantor BNN, Jakarta, Kamis.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu sebanyak 86.303,38 gram
- Heroin 2.408 gram
Baca juga : BPS: Kunjungan Wisatawan Asing Hingga April 2024 Mencapai 4,09 Juta
Bagikan