Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kades yang terlibat.
Baca juga : Bawaslu Tegaskan Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada DKI Jakarta 2024 Tidak Sah
"Sudah kita panggil semua, totalnya ada 10 kades. Ada satu desa yang kadesnya tidak hadir. Tapi walaupun tidak hadir, tetap akan kita lanjutkan untuk proses pemanggilan," katanya dalam keterangan pers, Senin.
Furqon menjelaskan bahwa selain memeriksa kades yang diduga melanggar, Bawaslu juga telah memanggil saksi dan pelapor untuk memberikan keterangan.
"Hasil semua klarifikasi, mulai dari keterangan saksi, semua akan kita bahas bersama Gakkumdu. Paling lama plenonya besok atau Rabu," ungkapnya.
Baca juga : Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Dilaksanakan pada September 2025
Para kades tersebut diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Furqon menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, para kades dapat dikenakan ketentuan pidana.
"Kalau tak terbukti, harus diberhentikan. Kalau administrasi, kita serahkan ke bupati. Nanti bupati yang memberikan sanksi baik lisan maupun tertulis," tuturnya.
Bagikan